Fakta Plagiarisme di Indonesia dan Solusi Pemberantasannya

Oleh : Nining Nur Amanah

Plagiarisme dalam sebuah lembaga akademis merupakan masalah Kolektif dan sistemik yang dimana  seluruh birokrasi dan civitas perguruan tinggi dan seisinya harus bertanggung jawab jika plagiarisme terjadi. Kegagalan terjadi disebabkan oleh  transformasi metode pendidikan yang seharusnya disampaikan secara kreatif , inovatif dan analitis agar sesuai prinsip pembelajaran.

Tindakan Plagiasi menggambarkan kemisikinan wacana seseorang dalam menyikapi teknologi dimana ia mulai menenggelamkan moral dan mengabaikan fakta bahkan memenjarakan ide sehingga tercipta karya yang bersifat monoton. Jika hanya menginginkan kenyamanan tanpa harus berjuang itu sama halnya dengan bunuh diri dikarenakan ia tidak berkembang sama sekali.

Kita harus mengingat bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang telah Meratifikasi  Konvensi Bern (International Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) bahkan memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta. Kurangnya pemahaman tentang UU HAKI no 19/2002 tentang Pengaturan Hak Cipta juga menjadi salah satu penyebab terjadinya Plagiarisme di Perguruan tinggi  bahkan dapat  mengguncang standar nasional pendidikan sebagaimana dalam peraturan Menteri Risetdikti no 44/2015 dan peraturan no 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Sebagai salah satu intelektual yang dapat memerangi  plagiarisme Agar tidak merajalela di perguruan tinggi perlu adanya perbaikan sistem , mekanisme dan prosedur agar lebih mudah mengenali dan menangkal plagiarisme dan menghukum plagiator dengan sanksi yang tegas sesuai dengan UU dan kode etik Akademi.  Selain itu  Perlunya perhatian dari Dosen dan Pembimbing dalama membimbing dan menumbuhkan rasa kepercayaan diri mahasiswa dalam menulis.


Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024