Oleh: Kartika Putri
Kebijakan E – Toll akan di laksanakan pada bulan Oktober 2017. Jasa marga memiliki 988 gardu beserta anak perusahaannya yang ada di seluruh Indonesia, 466 diantaranya sudah menggunakan gerbang tol otomatis. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan di jalan toll, karena jika melakukan transaksi dengan nominal uang besar bisa memakan waktu 20 detik, sedangkan jika menggunakan non tunai hanya memakan waktu 3 – 4 detik yang tentunya lebih efisien.
Namun kebijakan E – Toll ini bisa jadi menimbulkan kerugian bagi para pekerja tol. Karena besar kemungkinan para pengawai tersebut terancam PHK. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menyebut kebijakan ini mengancam 20.000 pekerja tol.
Selain itu kebijakan e – toll ini perlu dikaji kembali karena tidak semua lapisan masyarakat sudah mempunyai kartu tersebut dan sudah mengetahui kebijakan sehingga mengakibatkan beberpa kali pengguna jalan tol melakukan kesalahan karena tidak mengetahui kebijakan tersebut.
Maka dari itu sangat diperlukan sosialisasi dari dinas – dinas terkait kepada masyarakat umum mengenai kebijakan yang akan diterapkan. Hal ini agar tujuan awal dari dibentuknya kebijakan tersebut dapat terwujud dengan kerja sama dari berbagai pihak.
Penulis,Mahasiswa KPI UIN Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar