Oleh : Aji Gunawan
Suatu kartu identitas pribadi merupakan hal terpenting bagi seseorang yang memilikinya , dimana dirinya diakui dan dihargai akan eksistensinya sebagai unsur dalam suatu kelompok masyarakat tersebut , tindak lanjutnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kartu identitas pribadi tersebut sebagai tanda penduduk dari kewarganegaraannya . Jika melihat konteks saat ini banyak sekali warga negara Republik Indonesia yang belum mendapatkan kartu identitas pribadinya atau kartu tanda penduduk (KTP) dikarenakan adanya perubahan yang melegitimasi sebuah sistem yang sebelumnya KTP konvensional beralih pada KTP Elektronik .Secara pembuatannya digadang - gadang bahwa KTP Elektronik lebih cepat dan akuntabel karena adanya komputerisasi yang canggih dilakukannya , namun sampai saat ini keberadaan KTP Elektronik belum sampai ke tangan rakyat Republik Indonesia secara menyuluruh dan merata yang semestinya rakyat mendapatkannya .
Polemik kembali mencuat kepermukaan dengan adanya kasus KTP Elektronik yang kian tahun tak kunjung rampung juga berakhir dan menyisakan beberapa masalah dari hulu hingga hilir . Publik geram melihat para pemangku jabatan yang meyalahgunakan kebijakan serta wewenangnya dengan tindakannya yang mengkorupsi anggaran proyek E – KTP . Kini publik menantikan dan membutuhkan identitas dirinya sebagai tanda warga Republik Indonesia .
Penyakit korupsi seakan mejadi penyakit kronis bangsa ini untuk meredam tindakan itu harus adanya payung hukum yang bertindak tegas dan mengikat untuk menghukum para pelaku tindak pidana korupsi selain itu aparat hukum menegakkan hukum jangan mau disuap oleh mereka yang jelas – jelas melakukan tindakan yang melanggar hukum sekaligus tidak bermoral itu . Proyek E – KTP ini merupakan mega proyek yang menentukan hajat hidup seluruh rakyat Republik Indonesia .
Teringat dengan peribahasa nasi yang sudah menjadi bubur , dan bagaimana pun itu semua telah terjadi lalu terlepas dari semua itu peran yang mesti dilakukan untuk membangun spirit rakyat yakni dengan menciptakan birokrasi bersih yang melayani dengan memaksimalkan kinerja para aparatur negara untuk melayani rakyat dengan sepenuh hati khususnya yang belum memiliki KTP Elektronik , kemudian dipermudah dalam segi tahapan mekanisme pembuatan yang praktis tidak berbelit – belit selain itu pemerintah mendata penduduknya yang belum terdata E – KTP agar tidak terjadi data yang ganda dan menyosialisasikannya untuk segera beralih dan itu semua perlunya tindakan yang nyata dan kontrol dari rakyat sehingga tidak ada penyimpangan di lapangan dari semua itu adanya sinergitas antara pemerintah dan rakyat.
Pemetaan perlu dilakukan dalam distribusi E – KTP yang telah selesai sebelumnya. Dilakukan dengan metode distribusi pada distrik – distrik daerah yang telah ditentukan agar hubungan antar pemerintah pusat dengan daerah dapat meningkatkan efektifitas kerja , bahwasannya jika dilakukan sentralisasi distribusi problematika yang akan terjadi adanya penumpukan rakyat dalam suatu wilayah yang tak terbendung .
Mari kita bergerak bahu membahu membagun integritas bangsa ini yang menjunjung nilai – nilai persatuan dan kesatuan dengan semangat gotong royong yang berazaskan Pancasila , sejatinya rakyat Republik Indonesia sudah lelah dengan ketidakpastian dan membutuhkan aksi nyata.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi Jurusan Komunikasi & Penyiaran Islam , UIN Sunan Gunung Djati Bandung .
Tidak ada komentar
Posting Komentar