Oleh : Nining Nur Amanah
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengenai validasi nomor seluler dengan menggunakan nomor induk kependudukan . kebijakan ini akan membantu penekanan terhadap pelaku kejahatan informasi dan sosial media karena pengguna simcard terdaftar dan dapat dilacak keberadaannya , selain itu pengguna dapat diminta pertanggung jawaban jika melakukan kejahatan.
Kebanyakan kasus saat ini yaitu kasus penipuan dengan motif direct calling atau sms , dimana pelaku kejahatan sulit dilacak keberadaannya. Bukan hanya itu , kasus berupa penyebaran berita yang berbau sara maupun hoax merajalela baik itu melalui media sosial maupun layanan pesan. Hal ini terjadi karena pelaku bebas menggonta-ganti nomor agar tidak terlacak.
Agar kebijakan ini berjalan secara efektiv Kemenkominfo harus bekerja sama dengan operator dengan mengadakan kartu Prabayar ataupun Pasca bayar yang registrasinya sangat menekan dan terkendali agar keamanan dan data pribadi pemilik kartu tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bukan hanya itu operatorpun dapat melihat jumlah konsumen yang real dan mengurangi pengguna yang gemar menggonta-ganti kartu karena adanya rasionalisasi jumlah ekspetasi pelanggan dengan membatasi kepemilikan simcard , bahkan jika perlu operator dapat memberi peringatan pada konsumen mengenai pemblokiran kartu jika tidak melakukan validasi nomor.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Dalam Negeri khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam validasi kartu sim dengan menggunakan NIK juga wajib berpartisipasi dalam implementasi kebijakan ini agar berjalan efesien . Selain itu adanya kerjasama antar penduduk Indonesia dengan pemerintahan dalam pengisian data juga menjadi salah satu faktor pendukung efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan identitas warga negara dan meningkatkan sistem keamanan data penduduk Indonesia.
Mahasiswa KPI UIN Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar