Masa Transisi E-Toll Tuai Kontroversi

Oleh: Siti Syarah Ulfa

Masa transisi e-toll rupanya menuai banyak pertentangan dari berbagai pihak yang menolak diberlakukannya transaksi non tunai e-toll. Hal ini bukan hanya bertentangan dengan Undang Undang No. 7 Tahun 201 tentang Mata Uang, tetapi juga melawan kebiasaan masyarakat yang terbiasa dengan transaksi secara tunai di ruas toll. Bahkan ada salah satu pengguna jalan toll yang terlibat adu argumen dengan petugas toll yang menolak transaksi secara tunai dari pengguna jalan. 

Namun pada faktanya, tidak sedikit pula orang mengapresiasi ide cemerlang dari kerjasama antar PT. Jasa Marga Tbk. , PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. , Bank Mandiri dan PT. Marga Mandala Sakti ini. Mulai dari adanya situs penyedia jasa desain kartu e-toll, sampai antusiasme masyarakat yang ingin memiliki kartu tersebut.

Hal ini diperlukan adanya edukasi atau pemahaman terhadap masyarakat terkait cara memiliki atau membuat kartu e-toll, cara menggunakan atau bertransaksi, cara pengisian saldo, dan cara pengecekan saldo, agar masyarakat tidak lagi kebingungan dalam menggunakannya.

Kegunaan diberlakukannya transaksi nontunai ini selain mengurangi kepadatan antrean kendaraan, juga sebagai cara untuk mewujudkan cashless society atau budaya non tunai seperti di negara negara maju. Selain itu, desain kartu e-toll yang bisa disesuaikan dengan selera kita (limited edition) dapat mengurangi tingkat kecurangan. Sebab, akan sangat mudah kita mengenali kartu kita.

Dan menurut saya, bila sistem ini tetap dilaksanakan, mau tak mau publik juga akan membiasakan diri menggunakannya, hingga pada akhirnya menjadi terbiasa jika sudah benar benar paham dengan penggunaannya. 



Siti Syarah Ulfa, Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Jl. Cigondewah Rahayu Gg. Mahkelung RT 04 RW 06 Bandung, Hp.08814569989, email: sitisyarahulfa@gmail.com

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024