Dipermalukan Dalam Pidana



Oleh : Wulan Novita Sari

Entah, Bagaimana lagi menangani kasus yang semakin hari semakin membludrak, semakin hari semakin mangkrak bahkan menyerbak ke seluruh jaringan para petinggi. Tak peduli petinggi kelas atas atau kelas bawah. Kita analogikan seperti  halnya penyakit menular,kalau tidak diobati dengan benar bisa merambat ke seluruh jaringan badan yang lain. Ya penyakit ini adalah Korupsi.. Merupakan hal wajar di bumi pertiwi, Penyakit ini masih tetap eksis di era zaman millenals.

Pemerintah telah berusaha merampas kasus yang menjadi langganan para petinggi. Namun usaha yang digalakkan pemerintah kurang tandas. Kurangnya tegasnya sistem hukum pemerintah serta lemahnya iman para petinggi merupakan space tersendiri bagi mereka untuk melakukan pencurian tak kasat mata. Mulai dari individual serta yang berjamaah. Para petinggi susah sekali untuk mengekang nafsu mereka. Sehingga banyak dari mereka masuk kedalam lubang hitam yang sama

Sungguh miris di negeri ini, Misalnya kasus korupsi yang terjadi di kota Malang yang disebut korupsi massal melibatkan 40 orang dari 45 orang anggota DPR terjerat. 40 orang DPR pengganti sudah disiapkan untuk diangkat menjadi anggota DPR. Bahkan mantan Menteri Sosial "Idrus Marham" juga terjerat dalam kasus PLTU Riau. Penyebab dari tindakan mereka ini yaitu tergiur dengan hadiah yang wah serta uang yang bertumpuk. Namun mereka tidak memikirkan apa yang akan terjadi.

Sudah sepatutnya pemerintah mempertegas aturan hukum tentang korupsi. Jangan lembek dengan uang. Apabila di negara ini digalakkan hukaman sosial yang membuat para koruptor malu bahkan merasa terasingkan akan jauh lebih baik. Sehingga yang malu bukan hanya diri sendiri bahkan keluarga juga akan malu dengan hal ini. 

Jikalau masih kurang jera bisa ditambahkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Hukaman ini layak bagi mereka pejabat tinggi yang korupsi. Namun di Indonesia Undang-undang tentang korupsi masih dianggap ringan karena masih mepertimbangkan tentang HAM. Jika di negara ini masih lembek akan hukum pidana, maka para generasi korupsi sulit untuk dikurangi. 

Sehingga apabila hukum sosial serta hukum pidana seumur hidup digalakkan dalam kasus korupsi. Pasti mereka pejabat tinggi otomatis malu dan sengsara apabila benar-benar digalakkan hukuman itu. Serta tidak ada lagi generasi korupsi yang tergiur dengan hadiah yang wah serta uang yang fana.

Penulis, Mahasiswa KPI UIN Bandung

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024