Dakwahpos.com, Bandung- Seperti diketahui bahwa Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan perintah tentang volume toa adzan di masjid mengenai batasan suaranya. namun pada saat ini, masih banyak pro dan kontra mengenai aturan tersebut.
"ya kami sedikit bingung dengan aturan ini, karena masyarakat di Komplek sini mayoritas muslim, dan masyarakat disini yang non muslim merasa tidak terganggu dengan suara adzan." Ujar Anto, pengurus DKM Bina'ul Iman.
Pada saat ini di masjid Bina'ul Iman mempunyai tiga pengeras suara. Namun memang tak ada aturan tegas dalam aturan tersebut.
"kami disini mempunyai tiga pengeras suara, tapi apakah ini menyalahi aturan atau tidak, karena disebutkan dalam perintah apabila masyarakat ada yang terganggu maka pengeras suara dikecilkan, tetapi disini tidak ada yang terganggu." Ungkapnya.
Dikatakan bahwa perintah dari Kemenag ini sudah ada dari tahun 1978, dan saat ini Kemenag ingin mensosialisasikan kembali mengenai aturan tersebut.
Reporter : Alfian Samsam Fuadi, KPI/3A
Tidak ada komentar
Posting Komentar