Penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di Riau ini karena adanya land clearing, bisa dibilang kejadian ini bukan bencana alam tapi kebakaran yg terjadi secara terorganisir. Kasarnya seperti ada dalang dibalik kejadian yang katanya bencana alam. Mereka (oknum) ini memanfaatkan musim kemarau untuk melakukan land clearing ini. Dalam kondisi yang sedang susah air jadi sangatlah gampang membakar hutan. Lalu untuk apa mereka melakukan kahutla? Ya, supaya oknum yang melakukan karhutla ini bisa memakai hutan untuk jadi lahan perusahaannya. Nah, apa saja dampak dari karhutla ? Jadi, dampaknya itu banyak warga yg menghirup udara kotor dan banyak juga warga yg terkena penyakit saluran pernapasan dan paru2 (ISPA) . Jadi adanya karhutla ini sangatlah menganggu kesehatan warga sekitar. Selain menganggu kesehatan, karhutla ini pun juga menganggu sistem pencernaan karena banyak pedagang yg mengungsi sehingga banyak warga yang hanya mengkonsumsi mie instan setiap harinya. Nah, asapnya juga memperhambat pengoprasian dibandara karena meghalangi jarak pandang. Asap yang berdampak pada masyarakat riau ini juga merugikan banyak kalangan bahkan sampe ke negara tetangga. Yang pertama dia juga bisa membahayakan yg kedua si asap ini juga bisa merusak lingkungan sekitar.
Mahasiswa yang terdiri dari berbagai kampus turut ikut mengunjuk rasa dan menuntut kepada gubernur Sumatera Sellatan Herman Deru untuk mencabut dari masa jabatan nya apabila kabut asap akibat karhutla terjadi lagi pada tahun 2020.
Enam tuntutan para mahasiswa yang disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Pertama, tangkap, adili dan cabut izin perusahaan pembakar lahan di Sumsel, yang merupakan salah satu provinsi terparah yang terdampak karhutla. Kedua, tindak tegas oknum pembakar lahan di wilayah Sumsel. Ketiga, mahasiswa meminta gubernur untuk menegaskan aturan hukum terkait pembukaan lahan sesuai pasal 56 undang- undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Keempat, mereka meminta gubernur membentuk tim gugus tugas untuk melakukan mitigasi bencana karhutla serta pengawasan lahan gambut atau lahan yang rentan terbakar.
Tuntutan keenam ialah menerbitkan SK gubernur tentang kewajiban pencegahan karhutla oleh setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup akibat karhutla. Selain itu,
mahasiswa pun meminta gubernur memfasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat yang terkena dampak penyakit akibat karhutla secara gratis
Tidak ada komentar
Posting Komentar