Tumpul Keatas Runcing Kebawah

Pada dasarnya BUMN merupakan badan usaha yang modal seluruhnya milik negara yang bertujuan untuk mengembangkan - fasilitas atau usaha - usaha negara yang hasilnya akan dijadikan sebagai penghasilan negara, namun BUMN masih memerlukan banyak perbaikan. Terlebih sudah banyak kasus korupsi di BUMN oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab ini yang menyebabkan banyak kerugian di negara.

Sebelumnya, di Indonesia korupsi bukan lagi sebuah pelanggaran hukum, melainkan seperti sudah menjadi tradisi setiap tahun bahkan setiap harinya masih terus terjadi. Walaupun sudah banyak upaya pemerintahan untuk menanggulangi kasus korupsi ini namun, selalu saja ada celah bagi koruptor untuk melakukan korupsi tanpa memikirkan apapun seperti hukuman atau pasal - pasal yang menyelewengkan uang negara ini demi kepentingan dan kepuasan diri sendiri. Namun itu tidak menjadi efek jera bagi kalangan kalangan koruptor ini, karena ternyata hukum di Indonesia yang bisa di beli oleh uang dan tentunya hukuman di indonesia itu tumpul keatas runcing kebawah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang.

Salah satu cara untuk memberantas korupsi di BUMN adalah dengan menerapkan prinsip transparansi dan akutabilitas. Bukan hanya untuk BUMN yang sudah berstatus perusahaan terbuka, tetapi semua BUMN, karena uang yang diolah BUMN merupakan uang negara.

Penegakan hukum yang konsisten di BUMN mutlak harus dijalankan.

Oleh Samia Rahmawati
Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024