Berpikir Kritis Itu Perlu, Sebelum Membagikan Informasi

Oleh: Nissa Aulina Fatihah

Berita hoaks atau penyebaran berita palsu masih sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Menurut KBBI hoaks berarti informasi bohong atau berita yang tidak memiliki sumber. Biasanya berita hoaks ini berisi mengenai ujaran kebencian baik sesama suku, ras, agama, dan perihal lainnya. Tentu saja penyebaran berita hoaks atau palsu ini memiliki dampak yang cukup berbahaya apalagi sampai memecah belah beberapa kalangan dan merugikan korban yang bersangkutan. Seakan-akan, berita ini sengaja dibuat oleh beberapa kalangan untuk "dijual" dan menyesatkan informasi yang beredar dikalangan masyarakat.

Menurut Ketua Masyarakat Anti Hoaks, Septiaji Eko Nugroho menyebutkan bahwa Indonesia termasuk yang paling banyak memakai media sosial. Akan tetapi tidak semua orang memiliki sifat bijak dalam memakai aplikasi yang ada di smartphone. Dan hal ini menandakan bahwa kurangnya literasi pada masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi yang semakin pesat tentu saja hampir seluruh orang memiliki media sosial sehingga lebih mudah mendapatkan informasi. Akan tetapi tidak semua orang mampu membedakan mana berita yang benar dan berita yang tidak memiliki sumber yang jelas. Semakin banyak yang membaca berita hoak maka semakin banyak pula orang yang membagikan berita hoaks itu tanpa memastikan kebenarannya.

Sebelum semakin banyak orang yang sering membagikan berita hoaks ini, maka perlu diadakan pembahasan secara serius. Hal ini, bisa dengan mengajak masyarakat untuk berfikir kritis sebelum menyebarkan berita dari media sosial maupun dari perorangan atau dari mulut ke mulut. Sehingga kita tidak mudah terperdaya oleh berita yang tidak jelas sumbernya.  Maka dari itu, Masyarakat dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam pemberantasan penyebaran berita hoaks yang sedang marak-maraknya dan menerapkan berfikir kritis sebelum menyebarkan informasi yang beredar.

Seperti dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1 yang mengatakan "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam konsumen dalam transaksi elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1). Dari sini kita diharapkan untuk lebih teliti dalam menerima dan memilih berita. Jangan karena berita yang sedang viral sehingga kita tidak menelaah dan mengkaji ulang kebenaran berita tersebut. Lebih baik jika kita ingin membagikan berita kita identifikasikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum penyebaran hoaks nya semakin meluas.

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024