Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Oleh Pemerintah Desa Sutawangi

Dakwahpos.com, Majalengka - Pemerintah Desa Sutawangi dalam program pembangunan atau rehab rumah, bagi pemilik rumah yang memiliki rumah tidak layak huni. Melalui KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), dan PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), yang menjadi sarana yang disalurkan oleh pemerintah dari lembaga-lembaga tersebut.

Ketua BPD (Badan Pengawas Desa) Toto Husni (50), di kediaman rumah, pada Rabu (27/10/2021), KOTAKU merupakan program yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, melalui desa memiliki kelompok yang bernama KOTAKU, memiliki tujuan memperbaiki apa yang ada di Desa. Contohnya perbaikan gang. 

Rumah tidak layak huni terdapat pada setiap Dusun di Desa Sutawangi. Pemerintahan Desa melaui program RUTILAHU wajib untuk membantu dan mengeluarkan dana terhadap masyarakat yang memiliki rumah tidak layak.

"Program rehab rumah ada dua, pertama melalui KOTAKU atau PUPR, yang kedua melalui pemerintahan yang disebut di dalamnya, program RUTILAHU," kata Toto Husni (50).

Pemerintahan Desa Sutawangi bertanggungjawab atas program pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni. "Pemerintahan Desa dibantu oleh BPD, RT melaporkan bahwa di RT atau Dusun Kami terdapat rumah tidak layak," ujar Toto Husni (50).

Program pembangunan atau rehab rumah dimusyawarahkan dalam rapat Dusun dan Desa. Toto Husni menuturkan melalui MUSDUS (Musyawarah Dusun) lalu meningkat ke MUSDES  (Musyawarah Desa), atas laporan RT/RW kemudian pemerintahan Desa Sutawangi, Kepala Desa serta BPD menetapkan rumah tersebut layak untuk di RUTILAHU.

Pemerintah Desa Sutawangi menerapkan syarat kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni. "Rumah milik pribadi, tidak dalam posisi mengontrak, rumah milik orang lain dan kepemilikan rumah tersebut tidak jelas" ungkap Toto Husni (50).

Pemilik rumah memiliki bukti kepemilikan rumah, seperti fotokopi KTP dan KK. Toto Husni mengatakan hanya bukti kepemilikan saja, tidak perlu sertfikat tanah.

Setiap bantuan dari program pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni memoliki kuota setiap tahunnya. "Melalui anggaran Desa di tahun 2021, untuk Desa Sutawangi memiliki jumlah kuota 16 rumah, dibagi lima Dusun" kata Toto Husni (50).


Program pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni dapat bermanfaat besar bagi masyarakat Desa Sutawangi. "Kami sebagai pemerintahan Desa supaya masyarakat merasa nyaman, rumahnya layak huni. Yang disebut rumah layak huni adalah bak mandi tertutp, ada toilet, lantai menggunakan keramik, ada kamar tertutup pintu. Harapan kami supaya masyarakat merasa nyaman, tentram, dan diperhatikan oleh pemerintahan melalui pemerintahan Desa," pungkas Toto Husni (50).

Alpia Nur Zakiyyah Atorid, Mahasiswa KPI, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024