Agar Niat Baik Tak Ilegal
Sepanjang tahun 2021 banyak sekali bencana yang di hadapi oleh masyarakat Indonesia, belum usai mengahadapi pandemi Covid-19 bencana alam turut berdatangan. Tidak hanya bencana alam kasus-kasus asusila pun bermunculan di media. Tampaknya Indonesia tengah mengahadapi cobaan dari berbagai bidang. Bagi kita masyarakat Indonesia sudah seharusnya juga merasakan penderitaan yang dirasakan oleh saudara kita yang terkena dampak bencana.
Beberapa rentetan bencana alam sepanjang tahun 2021 di Indonesia yaitu banjir, gempa bumi, tanah longsor, erupsi gunung, kebakaran hutan dan lahan dan bencana lainnya. Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) tercatat 2.208 bencana yang terjadi sepanjang tahun ini. Banyak nya bencana yang terjadi tentu menimbulkan banyak kerugian baik harta benda ataupun kehilangan nyawa.
Bangsa Indonesia memang terkenal dengan kesolidariasannya, maka setiap saat banyak kita lihat penggalang dan di sudut lampu merah yang tak pernah sepi. Mulai dari relawan damkar dan LSM, mahasiswa, bahkan organisasi dan komunitas pun banyak yang turun ke jalan untuk melakukan galang dana agar sedikit bisa membantu para korban terdampak.
Tapi dalam kegiatan galang dana kita tidak bisa sembarangan, kita harus tau prosedur dan tata caranya agar tidak disangka galang dana ilegal. Dan sebagai seorang manusia yang berperikemanusiaan kita harus menyadari bahwa ketika ada bencana kita tidak patut melakukan atau memanfaatkan keadaan guna keuntungan diri sendiri.
Maka dari itu agar niat baik kita menjadi bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah baru sebelum melakukan aksi hendaklah lakukan prosedur perizinan dengan baik.
Red: Nikita Amanda Rahmadani-KPI 3 C
Tidak ada komentar
Posting Komentar