Keadaan dunia sekarang sedang tidak stabil, hampir seluruh negara yang ada di dunia ini sedang ditimpa bencana. bencana ini berupa virus corona atau lebih dikenal dengan sebutan covid-19. Karena pada awal kemunculan nya yaitu tepat pada akhir tahun 2019.
Banyak sekali negara negara yang sedang berjuang untuk lolos dari masa pandemi covid 19 ini, segala cara dan upaya sudah dilakukan untuk mengembalikan keadaan agar menjadi normal lagi, dan salah satunya adalah negara Indonesia.
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang sedang berjuang untuk keluar dari masa pandemic covid 19 ini, salah satu upaya agar keluar dari masa pandemi covid 19 ini dengan mengadakan karantina, yaitu suatu sistem yang mencegah perpindahan orang dan barang selama periode tertentu untuk mencegah penularan penyakit.
Adanya UU karantina di indonesia menjadi bukti bahwa Negara Indonesia sangat serius dalam mencegah penyebaran covid-19, pemerintah menghimbau kepada masyarakat bahwa selama melakukan karantina mandiri, masyarakat harus benar menjalankannya.
Tujuan karantina di Indonesia adalah untuk mencegah penularan virus corona, yang biasanya dibawa oleh orang yang baru datang dari luar daerah atau luar negeri. Oleh karena itu orang yang baru sampai melakukan perjalan dari luar negeri ataupun daerah harus melakukan karantina terlebih dahulu di daerahnya masing-masing, jangan keluar dan pergi dari suatu daerah tanpa karantina terlebih dahulu. Agar penyebaran virus covid-19 ini terhenti dan negara Indonesia kembali menjalankan kehidupan normal.
Tidak ada komentar
Posting Komentar