Sejak pandemic pemerintah banyak menerapkan peraturan-peraturan agar virus ini tidak menyebarluas. Yang berawal dari berdiam diri di rumah, tidak boleh melakukan kegiatan diluar rumah jika tidak ada kepentingan. Ini salah satu cara agar pandemic ini segera berakhir.
Tidak hanya itu pemerintah juga menerapkan PPKM ( Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan ) agar tidak ada kerumunan yang akan menyebabkan virus ini akan menyebarluas. Selain itu juga agar suatu daerah bisa terbebas ancaman virus dari luar.
Bahkan tidak hanya berada diluar negeri, diluar daerah seperti luar kota, provinsi, dan lain-lain. Jika kita sudah menjalankan aktivitas dari luar daerah harus menerapkan karantina mandiri, karena kita tidak tahu apakah ada virus yang menempel pada tubuh kita.
Belakangan ini dikabarkan ada artis yang pergi jalan-jalan ke luar negeri dan setelah pulang tidak menerapkan karantina di wisma atlet atau hotel untuk tempat karantina. Bahkan dia dikabarkan menyuap seorang DPR agar tidak menjalankan karantina. Ini sungguh sikap yang tidak benar. Seharusnya dia menerapkan aturan pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah adanya pemberitaan tersebut hakim memutuskan artis tersebut sebagai tersangka namun tidak di bui. Ini merupakan suatu kesalahan yang tidak kecil namun hakim memutuskan tidak di bui dikarenakan sikap artis tersebut sopan. Adakah hukum yang membuat undang-undang jika sopan dalam melakukan kesalahan tidak dipenjara ?.
Bagaimana nasib nenek pencuri kayu tetapi tetap di hukum ?. Nenek Asiani tidak membenarkan bahwa dia mencuri kayu di hutan milik Perhutani, ia hanya mengambil kayu di pekarangan lahan miliknya sendiri. Namun nenek Asiani tetap di hukum, nenek yang sudaha bersimpuh hakim tetap menghukum penjara. Nenek yang tidak mempunyai uang yang banyak, rumah yang layak, tetapi hakim sangat tajam menghukum seorang nenek tersebut.
Sebaliknya seorang artis yang mempunyai uang banyak, kehidupan yang layak namun hakim memutuskan tidak di bui dikarenkan sopan. Sungguh terlihat bahwa hukum ini tumpul ke atas tajam ke bawah.
Afip Nurlatifah
Mahasiswa KPI UIN
Sunan Gunung Djati
Bandung, Jawa Barat
Tidak ada komentar
Posting Komentar