Selama pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia,pemerintah banyak memberlakukan sejumlah aturan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.Termasuk diantaranya ialah kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Vaksin Covid-19 memang sudah diberlakukan,angka kematian pun kini perlahan mulai menurun,namun kehadiran virus ini masih tetap harus kita waspadai.
Belakangan ini publik tengah menyoroti kasus seorang selebgram yang kabur dari wisma atlet usai melakukan perjalanan internasional.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan selebgram tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka di bawah lima tahun penjara,menurutnya seorang tersangka akan ditahan jika ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya di atas lima tahun penjara.
Jika dilihat dari sudut pandang kemasyarakatan,yang dilakukan selebgram tersebut memanglah pure harus di sanksi tegas dengan hukuman penjara ataupun denda dengan tetap diberlakukan karantina.Karena jika ia dibiarkan,ia bisa saja akan mengulangi kesalahan yang sama.Apalagi bila ternyata selebgram tersebut terpapar dan dibiarkan saja,dengan alasan telah membayar denda namun ternyata ia sudah terpapar sebelum itu.Yang menjadi korban nantinya ialah masyarakat luas,terutama anggota keluarganya sendiri.Bisa saja ia menyebarkan virus-virus lain yang bisa menyebabkan meningkatnya angka kematian virus Covid-19 di Indonesia.
Menanggapi kejadian ini banyak masyarakat yang menyayangkan kaburnya selebgram tersebut dengan alasan merindukan anaknya.Seperti yang kita ketahui,karantina berguna untuk menghentikan penularan virus Covid-19.Jika saja selebgram tersebut kabur dengan membawa virus,tentunya yang pasti akan terpapar adalah anaknya sendiri dan orang disekitar,dengan alasannya merindukan anak nantinya akan menjadi boomerang sendiri bagi ia dan keluarganya.Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan karantina.
Johnny G.Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh pihak agar bisa disiplin menjalankan seluruh peraturan mengenai Covid-19.Adapun tujuannya ialah demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.
Walaupun kita sudah melakukan vaksin,namun jangan sampai membuat kita lengah terhadap virus ini.Virus Covid-19 belumlah musnah sepenuhnya,virus ini bisa saja ada di sekitar lingkungan kita.Maka dari itu tetaplah melakukan karantina setelah berpergian dari luar kota maupun luar negeri,agar kita terbebas dari virus Covid-19 yang dapat saja membahayakan keluarga khususnya dan masyarakat luas.
Khariza Rizka Fadilah
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Alamat : Perum Panorama Indah Blok C7 no.34 Kecamatan Ciseureuh Kabupaten Purwakarta 41118
No HP : 082246496207
Email : Rizka.khariza@gmail.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar