Covid-19 merupakan salah satu bagian dari keluarga virus yang menyebabkan penyakit pada hewan ataupun juga pada manusia. Di tanah air sendiri sedang berususah payah menghadapi virus ini, pemerintah sudah berusaha dalam penanganan dan pencegahan terus dilakukan demi melawan pandemi Covid-19.
Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk penanganan covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut UU No. 6/2018). Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di sini adalah tanggungjawab bersama sebagai suatu bentuk perlindungan kesehatan untuk masyarakat dari segala penyakit dan/atau dari faktor resiko kesehatan masyarakat yang mempunyai potensi untuk menimbulkan suatu keadaan darurat kesehatan masyarakat.
Dengan ketidak pastian menghilangnya virus ini, pemerintah selalu merubah kebijakan disetiap bulannya, seperti yang terjadi baru-baru ini permerintah akan memberlakukan kembali PPKM pada tanggal 24 Desember 2021, Begitupun karantina dimana karantina sebelumnya hanya 3 hari, dikarenakan menjelang akhir tahun pemerintah menambah menjadi 7 hari masa karantina bagi orang-orang yang masuk ke tanah air.
Banyak masyarakat memprotes akan adanya kebijakan ini. Berbagai alasan mereka utarakan seperti tidak betah berlama-lama dalam suatu ruangan, ada alasan mengatasnamakan keluarganya, kemudian merasa punya previllage bisa tidak mentaat peraturan yang ada.
Jika kita melihat dari sisi positifnya, kebijakan ini memang harus diterapkan di Indonesia. Agar semuanya bisa terkontrol dengan baik. Seperti yang kita ketahui Karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dan mayoritas penduduknya yang susah diatur.
Oleh karena itu dengan meningkatnya kasus covid-19 ini, tidak ada yang tahu kapan virus ini segera menghilang. Yang bisa kita lakukan saat ini ialah berusaha dan berdoa agar semuanya segera membaik, serta Bersama-sama mendukung segala upaya dalam menangani dan mencegah virus covid-19.
Hafadlah Triananda
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati
Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk penanganan covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (selanjutnya disebut UU No. 6/2018). Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di sini adalah tanggungjawab bersama sebagai suatu bentuk perlindungan kesehatan untuk masyarakat dari segala penyakit dan/atau dari faktor resiko kesehatan masyarakat yang mempunyai potensi untuk menimbulkan suatu keadaan darurat kesehatan masyarakat.
Dengan ketidak pastian menghilangnya virus ini, pemerintah selalu merubah kebijakan disetiap bulannya, seperti yang terjadi baru-baru ini permerintah akan memberlakukan kembali PPKM pada tanggal 24 Desember 2021, Begitupun karantina dimana karantina sebelumnya hanya 3 hari, dikarenakan menjelang akhir tahun pemerintah menambah menjadi 7 hari masa karantina bagi orang-orang yang masuk ke tanah air.
Banyak masyarakat memprotes akan adanya kebijakan ini. Berbagai alasan mereka utarakan seperti tidak betah berlama-lama dalam suatu ruangan, ada alasan mengatasnamakan keluarganya, kemudian merasa punya previllage bisa tidak mentaat peraturan yang ada.
Jika kita melihat dari sisi positifnya, kebijakan ini memang harus diterapkan di Indonesia. Agar semuanya bisa terkontrol dengan baik. Seperti yang kita ketahui Karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dan mayoritas penduduknya yang susah diatur.
Oleh karena itu dengan meningkatnya kasus covid-19 ini, tidak ada yang tahu kapan virus ini segera menghilang. Yang bisa kita lakukan saat ini ialah berusaha dan berdoa agar semuanya segera membaik, serta Bersama-sama mendukung segala upaya dalam menangani dan mencegah virus covid-19.
Hafadlah Triananda
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati
Tidak ada komentar
Posting Komentar