Nataru Datang Polemik Mengancam

Masa-masa libur Natal dan tahun baru sudah tinggal beberapa hari lagi. Untuk menyambut Natal dan tahun baru masyarakat dari penjuru dunia perlu mempersiapkan moment perayaan hari natal dan tahun baru, khususnya umat Kristiani. Namun, ada sebuah pertanyaan khususnya untuk kita semua masyarakat Indonesia. Dengan keadaan sekarang yang menuju atau baru pulih dari pandemi Covid-19, apakah kita sebagai rakyat Indonesia sudah siap untuk ini atau malah "blunder" lagi dengan meningkatnya kasus pasca perayaan natal dan tahun baru?
Untuk menjawab pertanyaan itu, pemerintah tentu sudah menyiapkan strategi jitu untuk meminimalisir atau mencegah resiko meningkatnya kasus Covid-19. Dikutip dari pernyataan Menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartato pada Kontan.co.id (6/12), beliau mengatakan "Khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM (dari) tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021". Berdasarkan pernyataan Airlangga, upaya pencegahan resiko kenaikan kasus Covid-19 adalah dengan diberlakukan PPKM level 3.
Berdasarkan data dari JHU CSSE COVID-19 jumlah kasus covid-19 pada 8 desember 2021 mencapai 264 kasus baru. Pada perkembangannya, jumlah ini sudah sangat jauh menurun jika dibandingkan dengan jumlah kasus baru pada dua bulan lalu yang mencapai 16 ribu kasus baru. Ditambah lagi lebih dari setengah rakyat Indonesia sudah melakukan vaksinasi, baik itu dosis 1, dosis 2 atau dosis 3. jika dilihat dari perkembangan kasus covid-19 yang kian membaik ditambah vaksinasi maka pemberlakuan PPKM level 3 tentunya sudah lebih dari cukup untuk meminimalisir lonjakan kasus covid-19 mengingat masyarakat sudah memiliki kekebalan dari vaksin.
Namun, pemerintah kembali mengeluarkan keputusan dengan membatalkan PPKM level 3. Menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/12), luhut mengatakan keputusan tersebut diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. "Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut.
Jika PPKM dibatalkan tentunya resiko lonjakan kasus covid-19 akan menjadi ancaman sekalipun rakyat Indonesia sudah lebih dari cukup untuk menghadapinya. Meski demikian pembatalan PPKM ini juga beralasan untuk menjaga perekonomian. Walaupun PPKM dibatalkan, pemerintah sudah menyiapkan rencana lain dengan melakukan pengetatan di ruang-ruang publik menggunakan peduli lindungi.
Keputusan pemerintah yang sering berubah dalam tempo yang cukup cepat membuat masyarakat bingung, bahkan mungkin saja besok lusa akan ada perubahan keputusan pemerintahan mengenai musim libur akhir tahun ini. Namun, keputusan yang cenderung "labil" ini tentunya demi kebaikan kita bersama sebagai rakyat Indonesia. Apapun keputusannya, PPKM atau tidak kunci keberhasilan menghadapi ancaman covid-19 terletak pada chemistry antara pemerintah dan rakyatnya.

Fathur Rahman
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Bandung

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024