Patuhi Protokol Kesehatan Saat Libur Akhir Tahun!

Pada saat ini, dunia sedang menghadapi masalah besar. Berawal dari munculnya suatu wabah penyakit yang disebabkan oleh virus, yaitu virus corona yang akrab disebut Covid 19, hampir semua aspek kehidupan mengalami perubahan-perubahan yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, mendebarkan seluruh isi dunia.

Pemerintah memastikan agar menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember-02 Januari 2022 nantinya, pemerintah juga menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan sudah melakukan vaksin serta dibuktikan juga dengan hasil swab.

Sekretaris Perusahaan PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) Kurniawati Budiman mengungkapkan momen liburan merupakan momen yang senantiasa dinantikan terlebih selama dua tahun terakhir pandemi covid-19 telah berlangsung.

Di balik kesedihan seluruh belahan dunia ini, kita harus mampu mengambil hikmah dari pandemi covid 19 ini. Pandemi covid 19 ini mungkin saja datang sebagai ujian untuk kita semua, apakah kita mampu mencerdaskan kehidupan bangsa walau dalam kondisi seperti ini. Semoga goresan sederhana ini bermanfaat.

Adapun kriteria penerapan PPKM adalah berdasarkan level asesmen situasi pandemi serta mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota. Kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat.

 

Muhammad Fikri Salam

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Griya Cempaka Arum F2 no 5 RT 05 RW 05

Rancanumpang-Gedebage-Kota Bandung

085794130855 / fikrisalam666@gmail.com

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024