Pentingnya Karantina di Indonesia

Covid-19 di indonesia masih terus berlanjut, walaupun telah ditetapkannya sistem ppkm isolasi Mandiri dan menggunakan protokol kesehatan ketika sedang melakukan aktivitas. Akan tetapi covit 19 masih tetap menyebar luas di Indonesia. Walaupun angka yang terkena telah menurun tidak seperti pada awal datangnya covid-19 di Indonesia.
Saat ini aktivitas di Indonesia meskipun telah ditetapkan nya PPKM.  Banyaknya orang yang kurang sadar akan PPKM tersebut Pasalnya tidak jarang di jalan atau di pusat perbelanjaan penuh padat  dan banyak orang. Bahkan ada beberapa orang yang telah melakukan  perjalanan ke luar negeri untuk melakukan pekerjaannya.  Seperti para artis yang melakukan  untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pada  awalnya karantina belum ditetapkan di Indonesia bagi orang yang telah melakukan perjalanan jauh. Yang ada hanya saja isolasi Mandiri dan Social distancing. Isolasi Mandiri yaitu terjadi  orang yang telah  dinyatakan terkena covid-19. Dan Social distancing adalah pencegahan  diri dan mencegah penularan virus covid 19 agar mengurangi penyebaran virus Covid 19.
Saat ini karantina di Indonesia ditetapkan Bagi siapapun yang telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan dan telah melakukan kontak fisik dengan seseorang yang telah berada ada di luar negeri agar tidak ada ada penyebaran virus covid 19 yang terjadi lagi dan juga mencegah penularan varian baru covit 19 karena pernah terjadi hal seperti tersebut.
Peraturan karantina wajib dan harus ditaati oleh semua warga di Indonesia yang memang harus melakukan karantina tersebut agar tidak terjadi penyebaran virus Corona yang saat ini telah telah menurun. Bahkan saat ini yang tidak melakukan karantina akan dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 
Oleh sebab itu bagi warga Indonesia siapapun itu jika melanggar karantina yang telah ditetapkan harus mendapatkan hukuman yang telah ditetapkan dan tidak boleh  adanya keringanan agar Jera dan tidak mengulangi hal tersebut.

Shofwah Annisa
Mahasiswi KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung,

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024