Sudah beberapa tahun ini Negara kita tercinta tengah mengalami musibah yang besar yaitu, banyak nya masyarakat yang terdampak virus covid-19 ini. Ada yang hanya mengalami gejala-gejala nya saja, ada juga yang positif covid-19 dan ada pula yang meninggal karena covid-19 ini.
Sampai saat ini sudah terjadi 4 juta lebih kasus dan ada sekitar 143 ribu orang yang meninggal dunia akibat covid dan angka kesembuhan mencapai 4 juta pasien. Bagi pasien yang positif terdampak Covid atau bagi pelaku perjalanan internasional diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan karantina secara mandiri maupun karantina pada tempat yang sudah di tentukan sepeti rumah sakit, puskesmas, atau wisma.
Karena karantina sendiri memiliki manfaat yang pokok adalah sebagai pencegahan penyebaran virus covid. Karena apabila seorang yang positif tidak melakukan karantina maka penyebaran akan semakin mudah dan akan semakin menyebar luas, maka korban dan angka kematian pun akan semakin membesar.
Beberapa hari kebelakang telah terjadi kasus salah seorang selebritis yang sedang melakukan karantina usai melakukan perjalan internasional. Dalam hal ini pemerintah menegaskan siapa saja yang melanggar aturan karantina akan dikenakan sanksi yang tegas kepada pelaku. Hal ini tidak patut untuk kita tiru, karena akan menambah angka kasus pasien positif meskipun sekarang sudah mulai menurun.
Adapun peraturan karantina ini meliputi kewajiban karantina bagi pelaku yang tealh melakukan perjalanan internasional. Tujuannya agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit ataupun membawa penyakit bagi masyarakat lain, terlebih adanya ancaman varian Covid dari luar negeri.
Pemerintah telah memastikan sanksi yang tegas bagi pelaku diwajibkan karantina sesuai dengan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian pemerintah telah bekerjasama dengan Komando Tugas Gabungan Terpagu (Kogasgabpad) untuk mengwasi kegiatan karantina kesehatan.
Maka dari itu kita taatilah peraturan karantina yang telah pemerintah buat ini meskipun kita tidak berstatus positif terdampak, kita juga harus menjaga kesehatan dan menjaga penyebaran kasus virus covid ini.
Ahmad Fahmi Latif Fadlillah, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Sampai saat ini sudah terjadi 4 juta lebih kasus dan ada sekitar 143 ribu orang yang meninggal dunia akibat covid dan angka kesembuhan mencapai 4 juta pasien. Bagi pasien yang positif terdampak Covid atau bagi pelaku perjalanan internasional diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan karantina secara mandiri maupun karantina pada tempat yang sudah di tentukan sepeti rumah sakit, puskesmas, atau wisma.
Karena karantina sendiri memiliki manfaat yang pokok adalah sebagai pencegahan penyebaran virus covid. Karena apabila seorang yang positif tidak melakukan karantina maka penyebaran akan semakin mudah dan akan semakin menyebar luas, maka korban dan angka kematian pun akan semakin membesar.
Beberapa hari kebelakang telah terjadi kasus salah seorang selebritis yang sedang melakukan karantina usai melakukan perjalan internasional. Dalam hal ini pemerintah menegaskan siapa saja yang melanggar aturan karantina akan dikenakan sanksi yang tegas kepada pelaku. Hal ini tidak patut untuk kita tiru, karena akan menambah angka kasus pasien positif meskipun sekarang sudah mulai menurun.
Adapun peraturan karantina ini meliputi kewajiban karantina bagi pelaku yang tealh melakukan perjalanan internasional. Tujuannya agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit ataupun membawa penyakit bagi masyarakat lain, terlebih adanya ancaman varian Covid dari luar negeri.
Pemerintah telah memastikan sanksi yang tegas bagi pelaku diwajibkan karantina sesuai dengan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian pemerintah telah bekerjasama dengan Komando Tugas Gabungan Terpagu (Kogasgabpad) untuk mengwasi kegiatan karantina kesehatan.
Maka dari itu kita taatilah peraturan karantina yang telah pemerintah buat ini meskipun kita tidak berstatus positif terdampak, kita juga harus menjaga kesehatan dan menjaga penyebaran kasus virus covid ini.
Ahmad Fahmi Latif Fadlillah, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar