Karantina dimasa pandemi ini tidak asing lagi di telinga kita, bahkan semua pemberitaan yang kita saksikan pada saat sekarang ini ialah tentang karantina, karantina sendiri dikhususkan bagi orang yang reaktif atau memiliki gejala-gejala covid-19, dan juga bagi orang yang telah berpergian ke luar daerah atau dari luar negeri.
Karena orang yang telah berpergian sangat rentan tertular oleh orang-orang dari perjalanan, dan juga bagi orang yang reaktif sangat mudah menularkan kepada orang yang sehat, oleh karenanya orang-orang tersebut diwajibkan untuk menjalani masa karantina, baik itu karantina mandiri dirumah atau karantina dirumah sakit.
Kita lihat pada saat sekarang banyak orang yang tidak mau dikarantina, apalgi dikarantina dirumah sakit. Padahal pengaruh dari karantina tersebut sangat banyak hal positifnya, contoh salah satunya yaitu menekan angka penularan covid-19 karena orang yang diduga membawa virus tersebut tidak bisa menularkan ke orang lain, karena sedang menjalani masa karantina.
Berdasarkan surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan masa karantina covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang baru saja datang dari luar negeri, hal tersebut diberlakukan per tanggal 3 Desember 2021.
Masyarkat yang berdatangan dari luar daerah wajib menjalankan tes ulang PCR dan serta wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Karena masa karantina yang sangat lama, dihimbau kepada masyarakat yang menjalani karantina agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga penularan virus covid-19 bisa ditekan.
Reporter Ahmad Fauzi Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar