Laju penyebaran virus Corona belum sepenuhnya menemukan titik terang. Kasus demi kasus tiap harinya masih saja tinggi, terlebih bila semua elemen masyarakat menganggap enteng imbauan pemerintah. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangatlah penting guna memutus laju penyebaran virus Corona ini.
Karantina ini sudah sepatutnya dianggap penting oleh masyarakat, lebih dari itu karantina lebih wajib dilakukan oleh mereka yang melakukan perjalanan Internasional. Dikarenakan Karantina adalah salah satu protokol kesehatan yang wajib dijalankan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri (internasional) ketika masuk ke Indonesia.
Tujuan adanya peraturan karantina ini yaitu guna adanya pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam upaya mencegah terjadinya peningkatan penularan virus Covid-19 saat ini.
Sebelum regulasi ini ada, pemerintah telah menetapkan pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari. Adapun bila ada pelaku perjalanan internasional datang dari negara dengan kasus positif Covid-19 tinggi, maka karantina wajib dilakukan selama 14 hari.
Di masa karantina ini, yang lebih miris dan ironis adalah bahwa masyarakat bukan hanya sekadar mengabaikan aturan karantina, tetapi juga acuh terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19. Ajarkan anak selalu memakai masker (usia di atas 12 tahun), mencuci tangan dengan benar dan menjaga jarak aman dengan orang lain. Lalu, jangan lupa melindungi anak melalui vaksinasi. Saat ini, pemerintah membolehkan anak usia 6 tahun -11 tahun mendapatkan vaksin Covid-19.
Oleh karenanya, saat-saat ini memikirkan kesehatan diri sendiri dan keselamatan orang lain jauh lebih baik dan mulia apabila dibandingkan dengan berpergian, berlibur, dan berekreasi yang tentunya akan menimbulkan risiko terpapar virus Corona.
Alif Safikri, Mahasiswa Jurusan KPI semester 3, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar