Bahayanya Pengendara Arogan

oleh : Muhamad Fikri Aufa 

Di jalan raya memiliki sebuah aturan yang sudah di tetapkan oleh pihak yang berwenang yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang di antaranya :
1. Mengemudikan kendaraan dengan ugal ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal UU no 22 tahun 2009, ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000
2. Pengendara yang berbalapan di jalan dapat dikenakan pasal 297 UU No 22 tahun 2009 ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

Pengendara motor yang dibawa oleh ibu-ibu di Indonesia mereka kurang taat terhadap aturan mengapa begitu karena ibu ibu selalu mengunakan lighting kiri dan beloknya ke arah kanan, hal itu bisa membahayakan terhadap pengendara yang lain.
 
Selain pelanggaran di atas ada juga pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor maupun mobil yang tidak melengkapi surat surat berkendara seperti STNK, SIM dan banyak juga yang masih ngeyel tidak memakai helm disaat perjalanan, tidak memakai kaca spion baik kiri maupun kanan, dan trondol.

Dalam peraturan berkendara anak dibawah umur tidak boleh untuk mengendarai sepedah motor maupun mobil dan diperbolehkan berkendara bagi yang sudah cukup umur dan mempunyai Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Jadi kita selaku pengguna kendaraan di jalan maka haruslah taat kepada peraturan yang telah di tentukan oleh pemerindah dan kepolisian jangan berlaga arogan ketika di jalanan karena bisa menyebabkan kerugian antara kita dan orang lain.


Nama : Muhamad Fikri Aufa
Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam UIN SGD Bandung
Alamat , Cimalaka Kab sumedang
087741168768
fikriaufa.93@gmail.com

Tulisan ini pernah dimuat di dakwahpos pada tanggal 27 September 2022

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024