Oleh: Ahdan Alfarisy Ibrahim
Sepak bola merupakan olahraga yang paling popular dan banyak diminati, siapapun mampu untuk bermain bahkan untuk memasuki berbagai club. Baik di tingkat nasional hingga tidak mungkin menutup kemungkinan di tingkat Intenasional. Si kulit bundar tentunya akan indah bila berada di tengah lapang hijau dengan semangat teriakan dan dukungan para supporter membuat sepakbola menjadi lebih hidup.
Namun, beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dalam dunia sepakbola nasional. Peristiwa Kanjuruhan yang menjadi saksi bagaimana terpuruknya sepakbola di Indonesia. Banyak puluhan hingga ratusan nyawa menghilang dalam peristiwa tersebut, banyak pula pihak-pihak yang terlibat, mulai dari sopporter hingga apparat kepolisian. Lantas siapa yang bersalah atas peristiwa tragis ini? Dan siapa yang akan bertanggung jawab hilangnya ratusan nyawa?
Peristiwa ini diawali saat usai pertandingan berakhir antara arema melawan persebaya. Saat itu beberapa supporter turun ke lapangan untuk memeluk pemain arema untuk memberi semangat, namun apparat kepolisian menyangka bahwa hal itu merupakan penyerangan kepada pemain sehingga apparat memukul mundur supporter tersebut. Banyak supporter yang turun ke lapangan untuk membantu, di saat itulah kericuhan timbul, keluarlah gas air mata yang membuat situasi tersebut semakin ricuh. Banyak sopporter pula yang hendak keluar stadion, namun naasnya ada beberapa pintu yang tidak bisa dibuka sehinga banyak soporter yang tejebak di dalam hingga desak-desakan.
Usai kajadian terbsebut, polisi menyusut tuntas siapa yang tersangka dibalik peristiwa Kanjuruhan. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terdapan enam tersangka pada peristiwa tersebut. Mereka adalah Ahmad Hadian Lukita (Dirut PT. LIB), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer). Ketiganya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang keolahragaan, karena kelalaian dalam hal verifikasi stadion. Adapun tiga trsangka lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdraman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang) dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.
Peristiwa ini diawali saat usai pertandingan berakhir antara arema melawan persebaya. Saat itu beberapa supporter turun ke lapangan untuk memeluk pemain arema untuk memberi semangat, namun apparat kepolisian menyangka bahwa hal itu merupakan penyerangan kepada pemain sehingga apparat memukul mundur supporter tersebut. Banyak supporter yang turun ke lapangan untuk membantu, di saat itulah kericuhan timbul, keluarlah gas air mata yang membuat situasi tersebut semakin ricuh. Banyak sopporter pula yang hendak keluar stadion, namun naasnya ada beberapa pintu yang tidak bisa dibuka sehinga banyak soporter yang tejebak di dalam hingga desak-desakan.
Usai kajadian terbsebut, polisi menyusut tuntas siapa yang tersangka dibalik peristiwa Kanjuruhan. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terdapan enam tersangka pada peristiwa tersebut. Mereka adalah Ahmad Hadian Lukita (Dirut PT. LIB), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer). Ketiganya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang keolahragaan, karena kelalaian dalam hal verifikasi stadion. Adapun tiga trsangka lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdraman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang) dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.
Tidak ada komentar
Posting Komentar