Oleh: Muhamad Aldiansyah Ridwan Utama
Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada secara eksplisit hal yang kita peroleh apabila patuh pada tiap pasal. Namun, setiap perintah selalu disertai sanksi yang bisa termaktub secara eksplisit dan implisit.
Apakah karena tidak ada hadiah yang diberikan peraturan perundang-undangan ketika kita patuh maka perintah tidak wajib untuk ditaati? Sebetulnya tidak semua hal dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya hanya memperkirakan apa yang terjadi pada masa mendatang tanpa mengetahui detailnya. Perintah dan sanksi harus berkaitan karena norma hukum harus mencerminkan tujuan hukum.
Proses demikian tidak akan menjadikan masyarakat baru bisa bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satunya tidak ada perintah agar kita tidak arogansi di jalan raya. Namun, hal yang bersifat umum harus menjadi pedoman. Arogansi tidak hanya mengeluarkan makian, tetapi bisa juga seperti melawan arah, menerobos lampu merah, merokok, atau memberikan lampu jauh tidak pada tempatnya.
Kemudian cara penyelesaiannya tidak bisa secara keadilan restoratif, tetapi diselesaikan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan salah satunya. Dengan demikian, perilaku arogansi akan berkurang. Memaksimalkan keberadaan kamera pengawas dan memberikan sanksi denda bisa dijadikan awal yang baik termasuk melalui kamera foto petugas kepolisian. Itu pun juga menyesuaikan dengan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
Arogansi tidak bisa ditelaah secara normatif karena adanya pengalaman yang berbeda-beda pada setiap orang. Peraturan perundang-undangan tidak menyentuh hal yang bersifat metanorma dengan sempurna. Namun, apabila melihat undang-undang perkawinan, ada salah satu pasal yang mewajibkan suami istri harus cinta-mencintai. Mungkin harus ada revisi dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa berkendara harus memperhatikan sikap.
Mahasiswa KPI UIN SGD BANDUNG
Bandung, Jawa Barat 083891008725 Perum Graha Mustika Media Blok F 16 No.27 Rt 05/012
" Tulisan ini pernah dimuat di forum@mediaindonesia.com Tanggal 29 Oktober 2022 "
Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada secara eksplisit hal yang kita peroleh apabila patuh pada tiap pasal. Namun, setiap perintah selalu disertai sanksi yang bisa termaktub secara eksplisit dan implisit.
Apakah karena tidak ada hadiah yang diberikan peraturan perundang-undangan ketika kita patuh maka perintah tidak wajib untuk ditaati? Sebetulnya tidak semua hal dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya hanya memperkirakan apa yang terjadi pada masa mendatang tanpa mengetahui detailnya. Perintah dan sanksi harus berkaitan karena norma hukum harus mencerminkan tujuan hukum.
Proses demikian tidak akan menjadikan masyarakat baru bisa bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satunya tidak ada perintah agar kita tidak arogansi di jalan raya. Namun, hal yang bersifat umum harus menjadi pedoman. Arogansi tidak hanya mengeluarkan makian, tetapi bisa juga seperti melawan arah, menerobos lampu merah, merokok, atau memberikan lampu jauh tidak pada tempatnya.
Kemudian cara penyelesaiannya tidak bisa secara keadilan restoratif, tetapi diselesaikan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan salah satunya. Dengan demikian, perilaku arogansi akan berkurang. Memaksimalkan keberadaan kamera pengawas dan memberikan sanksi denda bisa dijadikan awal yang baik termasuk melalui kamera foto petugas kepolisian. Itu pun juga menyesuaikan dengan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
Arogansi tidak bisa ditelaah secara normatif karena adanya pengalaman yang berbeda-beda pada setiap orang. Peraturan perundang-undangan tidak menyentuh hal yang bersifat metanorma dengan sempurna. Namun, apabila melihat undang-undang perkawinan, ada salah satu pasal yang mewajibkan suami istri harus cinta-mencintai. Mungkin harus ada revisi dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa berkendara harus memperhatikan sikap.
Mahasiswa KPI UIN SGD BANDUNG
Bandung, Jawa Barat 083891008725 Perum Graha Mustika Media Blok F 16 No.27 Rt 05/012
" Tulisan ini pernah dimuat di forum@mediaindonesia.com Tanggal 29 Oktober 2022 "
Tidak ada komentar
Posting Komentar