Pesepeda Arogan Menguasai Jalan

 
Oleh : Vania Zulfikar

   Semenjak Covid-19 melanda Indonesia, kegiatan masyarakat pun sangat terbatas. Penumpang di transportasi umum pun dibatasi jumlah nya, termasuk kendaraan pribadi. Mulai dari mobil,motor,bus, bahkan beberapa transportasi umum berhenti berjalan.

   Semenjak itu olahraga sepeda banyak diminati oleh masyarakat, sampai pemerintah membuat jalan khusus untuk pengendara sepeda. Akan tetapi tetap saja banyak pengendara sepeda yang arogan saat dijalan. Dengan seenak nya pengendara sepeda menggunakan jalan tengah atau mengendarai diluar jalur sepeda yang telah disediakan pemerintah bahkan menggunakan hampir seluruh badan jalan.

   Jika kecelakaan terjadi tentu bukan pengendara sepeda lah yang disalahkan, karena sifat arogannya lah yang tidak mau disalahkan. Pemerintah pun menghimbau kepada semua pemakai jalan, mari kita berbagi ruang jalan, dan sudah terdapat di Undang-Undang bahwa kendaraan yang lebih kencang itu melaju disebelah kanan. Artinya pesepeda dan pengguna kendaraan lain juga harus berbagi ruang jalan yang sama.

   Masyarakat juga harus memperhatikan aturan-aturan dalam berkendara agar tidak saling menyerobot jalur. Sekaligus demi menjaga keselamatan bersama. Polisi menerapkan pasal 299 UU Lalu Lintas. Pasal itu menyatakan sanksi denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari bagi pesepeda yang melintas diluar jalur sepeda.

  Semua pengguna jalan sudah ada jalurnya masing-masing. Sehingga penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan-aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Vania Zulfikar
Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
081224929653
Baleendah, Kab. Bandung, Jawa Barat.

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024