Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melanggar peraturan. Sedangkan Arogan adalah memiliki sikap yang melebih-lebihi kemampuan diri sendiri atau dimanifestasikan dalam sikap suka memaksa. Pengemudi arogan adalah pengemudi yang memiliki sikap tidak mau mengalah dan menganggap bahwa dia paling benar.
Akhir-akhir ini sudah banyak pengendara yang memiliki sikap yang arogan. dimulai dari mengucapkan kata-kata kasar, sampai bangku hantam. Tetapi cara mengakhiri masalah tersebut tidak jauh dari berdamai dan jarang sekali masalah ini sampai ke meja siding. Terkecuali masalahnya sudah benar-benar fata diluar nalar.
Penyebab sikap pengemudi yang arogan karena harga mobil yang mahal dan mewah atau kendaraan yang memiliki ukuran besar, dan memiliki kekuasaan didaerah itu. Dan penyebabnya karena kurang tegasnya penegakkan hukum dan masih banyak masyarakat yang melanggar tata tertib alhasil menyebabkan kecelakaan. Dari kecelakaan ini bisa terjadi saling berbicara kasar sampai bangku hatam.
Sanksi bagi pengemudi arogan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009. Hukumannya dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Didalam pasal ini juga ada yang lain yaitu, pengendara yang balapan di jalan dapat dikenakan pasal 297, UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3000.000 (tiga juta rupiah). Pengendara yang mengendarai secara zigzag dapat dikenakan pasal 287 ayat (3) UU No 22 tahun 2009, ancaman sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Itulah sanksi bagi pengemudi yang bersikap arogan.
Penulis, Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar