Belakangan ini banyak sekali pemberitaan yang disaksikan oleh kita, warga non aparat yang memasangkan Strobo atau sering disebut rotator di kendaraan nya untuk sekadar "gaya-gayaan", tidak sedikit pula orang-orang tersebut membuat resah dan membahayakan pengendara lain, seperti; menerobos kemacetan, menyalip ditengah keramaian, melanggar lampu merah, dan banyak hal lain nya.
Tentunya trend ini sangatlah berbahaya apabila tidak ada penindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian, akantetapi penindakan dan penertiban bukan hanya kepada pengguna strobo atau rotator tersebut di jalan raya, melainkan penertiban dan juga pengontrolan terhadap produsen dan juga bengkel aksesoris kendaraan yang berani melanggar peraturan mengenai pihak mana yang dikategorikan sebagai pihak "legal" menggunakan strobo sesuai aturan yang ada dalam Undang-Undang.
Penggunaan strobo atau rotator ini telah diatur dalam Undang-undang, yaitu tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, undang-undang ini mengatur penggunaan 3 jenis lampu strobo yang digunakan di Indonesia, yaitu;
1. Lampu Strobo dengan isyarat merah dan sirine yang berbunyi, tebatas penggunaan nya untuk mobil Jenazah, Tahanan, Pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, serta Palang Merah Indonesia (PMI)
2. 2. Lampu Strobo dengan isyarat warna kuning tanpa sirine yang berbunyi, penggunaan ini terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, derek, pembersihan jalan toll, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan produk lampu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, "Orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.250.000". Jadi selain membahayakan pengguna jalan, penggunakan lampu Strobo atau Rotator juga melanggar Undang-undang.
Ichwan Alfayadh 3B
Tidak ada komentar
Posting Komentar