Ustadz Ade Ahmad Isi Khutbah Jum’at Tentang Beratnya Tanggungjawab Seorang Hakim

Dakwahpos.com, Bandung - Untuk kesekian kalinya Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Ikhlas KH Group, Kp. Kisepat RT 04 RW 10 Kec. Solokan Jeruk Kab. Bandung  mengadakan Jum'atan.  Jum'atan kali ini bertepatan pada tanggal (30/09/2022). Khotib yang mengisi khutbah jum'at kali ini adalah Ustadz Ade Ahmad.

Khutbah jum'at kali ini membicarakan tentang Hakim yang pertanggung jawabannya sangat berat dihadapan Allah SWT. untuk memberikan wawasan kepada para jamaah pentingnya seorang hakim berlaku adil dan jujur dan akan mendapatkan dosa besar jika seorang hakim bertindak curang dalam pengadilan.

Dalam isi khutbahnya, Ustadz Ade Ahmad menjelaskan bahwa di dalam islam kedudukan seorang Hakim sangatlah penting. Ia diperintahkan Allah SWT untuk berlaku adil dengan  menerapkan Syariat Allah di dalam pengadilan. Dan apabila seorang Hakim tersebut dijabat oleh orang yang jahil dan rakus akan kekuasaan maka itu adalah sebuah musibah.

Ustadz Ade Ahmad juga menyampaikan dalam isi khutbahnya "Rasulullah saw menjelaskan didalam haditsnya : "sungguh hakim itu terdapat 3 golongan, 2 ada dalam neraka dan satu ada dalam syurga. Hakim yang mengetahui kebenaran kemudian ia menuntaskan suatu perkara dengan ilmunya maka ia berada didalam syurga tetapi hakim yang memberikan keputusan  kepada manusia atas dasar kebodohan maka ia didalam neraka dan hakim yang berlaku curang saat memberikan keputusan maka ia berada didalam neraka (HR Ibnu Majah)."

Disampaikan juga oleh khotib bahwasanya Islam memberikan solusi dalam hal ini agar tidak terjadi masalah. Pertama, jabatan Hakim hanya diisi oleh orang orang yang 'alim dan bertaqwa kepada Allah SWT. Sebuah musibah jika Hakim dijabat oleh orang-orang yang jahil dan rakus akan kekuasaan. Kedua, Hakim hanya mengadili menggunakan hukum islam bukan dengan hukum yang lain karena hukum islam adalah hukum Allah SWT yang menjamin keadilan. Dosa besar jika seorang hakim memvonis suatu hukuman dengan menggunakan hukum manusia. Ketiga, Hakim diwajibkan menetapkan hukum secara adil sesuai ketetapan syariat. Keempat, khalifah/Pemimpin wajib mengetahui kekayaan para hakim, seandainya terjadi bertambahnya kekayaan para hakim secara tidak wajar maka wajib bagi para khalifah/Pemimpin mengambil harta tersebut.

Diakhir Khutbahnya, Khotib berharap agar para Hakim di Negeri ini dapat berlaku adil dan tidak berlaku curang. Khotib juga mendo'akan negeri ini agar diajauhkan dari orang-orang yang rakus akan kekuasaan.

Reporter : Ihsan Muhamad Fadillah – KPI 3B

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024