Bising Knalpot Merenggut Nyawa

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) mengatur untuk tidak menggunakan knalpot bising. Namun keegoisan tetap melekat pada beberapa orang seolah hanya dirinya saja yang ada dijalan raya.

Pengguna knalpot bising menganggap bahwa dengan bunyi knalpotnya itu bisa membuat pengendara yang mengantuk itu bangun, namun disisi lain banyak sekali pengendara yang kaget dan tidak tenang saat mendengar suara knalpot yang bising yang akhirnya berujung kecelakaan.

Kalau sudah celaka siapa yang mau tanggung jawab?

Bilqis Nur Amalia – Cimahi, Jawa Barat


Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024