Muhamad Fikri Aufa
Bebas dalam menggunakan sosial media akan tetapi tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku. Jangan sampai terjerumus kedalam sel akibat ulah dari tangan kita sendiri dalam menggunakan sosial media. Sosial media memang sebuah platform yang bisa di akses oleh siapapun dan dimanapun kita berada dengan hanya menggunakan 1 perangkat saja.
Media sosial memang sudah mendunia baik dikalangan anak-anak, muda maupun di kalangan tua. Banyak manfaat dalam bermedia sosial, kita bisa memanfaatkan pasilitas yang ada di google untuk mencari apapun yang kita tidak ketahui menjadi tahu.
Banyak hal yang positif dan negative dalam sosial media akan tetapi tergantung dengan kita yang menyikapinya bagaimana. Contoh yang positif yaitu menyebarkan syiar islam, menyebarkan materi pelajaran, menyebarkan berita fakta, membaca berita dan lain-lain. Contoh yang negative yaitu menyebarkan berita hoax, menyebarkan video yang berbau sex, ngomentar jahat, menyebarkan video tanpa izin atau berhak cipta.
Diluar sana banyak yang berurusan dengan polisi dikarenakan tidak terkontrolnya dalam bersosial media seperti contoh youtuber yang bernama FK yang pernah di penjara karena melakukan aksi frank memberikan sampah terhadap bencong yang berkedok sembako. Alhasil youtuber tersebut berurusan dengan pihak yang berwenang karena telah berbuat kesalahan dalam bersosial media.
Harap berhati-hati dalam bersosial media jangan sampai ceroboh dalam menggunakannya karena di Indonesia sudah dilindungi Undang Undang yang berbunyi " pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Bebas dalam menggunakan sosial media akan tetapi tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku. Jangan sampai terjerumus kedalam sel akibat ulah dari tangan kita sendiri dalam menggunakan sosial media. Sosial media memang sebuah platform yang bisa di akses oleh siapapun dan dimanapun kita berada dengan hanya menggunakan 1 perangkat saja.
Media sosial memang sudah mendunia baik dikalangan anak-anak, muda maupun di kalangan tua. Banyak manfaat dalam bermedia sosial, kita bisa memanfaatkan pasilitas yang ada di google untuk mencari apapun yang kita tidak ketahui menjadi tahu.
Banyak hal yang positif dan negative dalam sosial media akan tetapi tergantung dengan kita yang menyikapinya bagaimana. Contoh yang positif yaitu menyebarkan syiar islam, menyebarkan materi pelajaran, menyebarkan berita fakta, membaca berita dan lain-lain. Contoh yang negative yaitu menyebarkan berita hoax, menyebarkan video yang berbau sex, ngomentar jahat, menyebarkan video tanpa izin atau berhak cipta.
Diluar sana banyak yang berurusan dengan polisi dikarenakan tidak terkontrolnya dalam bersosial media seperti contoh youtuber yang bernama FK yang pernah di penjara karena melakukan aksi frank memberikan sampah terhadap bencong yang berkedok sembako. Alhasil youtuber tersebut berurusan dengan pihak yang berwenang karena telah berbuat kesalahan dalam bersosial media.
Harap berhati-hati dalam bersosial media jangan sampai ceroboh dalam menggunakannya karena di Indonesia sudah dilindungi Undang Undang yang berbunyi " pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Tidak ada komentar
Posting Komentar