Jempolmu, Harimau-mu



Kita mengenal peribahasan "Mulutmu harimau mu" yang artinya bahwa perkataan bisa menjadi "senjata tajam" dan dapat menyakiti orang lain jika tidak dijaga. Namun zaman yang semakin maju dan canggih membawa kita ke dunia yang datar, maksudnya apa yang kita bagi dan cari sudah dapat diakses di media-media elektronik, contohnya media social. Media social merupakan sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Disana manusia bebas mengkomunikasikan apa saja dan kepada siapa saja.  

Namun sayangnya penggunaan media social ini terlalu mudah dan bebas, maka dari itu banyak masyarakat yang tidak bijak dalam menggunakan media social, contohnya banyak orang yang tidak menjaga bahasanya, padahal bahasanya itu akan mudah diakses oleh siapa saja yang ingin mengaksesnya atau saling melempar Bahasa negative dan menghina. Padahal sudah dijelaskan bahwa menghina merupakan perbuatan dan dapat dihukumi tertera dalam Pasal 315 KUHP, yang berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu…." Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Maka dari itu masyarakat haruslah menjaga etika dan moral dalam ber-media social sebab salah ketik saat ini bisa menjadikan kita salah pijak. 'Harimau' yang kita punya bukan hanya mulut saja, juga jempol kita. Maka berhati-hatilah untuk menulis di media sosial.

By. Chaeranny Fuji


Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024