Dakwahpos.com, Bandung- Masjid Al-Muhajirin Cipadung seperti biasa mengadakan pembacaan Yasin rutinan bakda maghrib yang bertempat di Jl. Cipadung Kec. Cibiru pada kamis (19/10/2023).
Pembacaan surah Yasin serta Tahlil ini dipimpin langsung oleh Drs. Zaenudin Samsuri selaku ketua DKM Al-Muhajirin. Antusiasme jemaah dapat dilihat dari banyaknya botol air minum yang diletakkan tepat di depan bapak Zaenudin yang diyakini air tersebut bisa memberikan berkah.
"Hukum meminum air tersebut jelas halal karena air itu bukan termasuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt. Hanya saja perlu dipahami bahwa pada dasarnya siapa saja dan apa saja tidak bisa memberikan manfaat dan mudarat kepada manusia dan makhluk hidup lainnya kecuali dengan izin Allah Swt," ungkap bapak Zaenudin.
Hal ini tercatat dalam sejarah ketika Sayyidina Umar ra mencium hajar aswad. Ia mengatakan, "Aku yakin kau bukan apa-apa. Kalau aku tidak melihat Rasulullah Saw mengecupmu, maka aku takkan mengecupmu,". Dan itu juga berlaku pada air minum yang dibawa ketika malam pembacaan yasin ini.
"Air tersebut bukan apa-apa karena tidak akan memberikan pengaruh apapun. Namun, kita harus meyakini bahwa Allah Swt menurunkan berkahnya melalui air tersebut. Jadi, air itu hanya menjadi wasilah atau tawasul. Hal ini bisa menjadi pegangan aqidah ahlussunnah wal jamaah. Tabaruk atau ngalap berkah merupakan salah satu bentuk praktik tawasul yang diperintahkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 35," tambahnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa praktik tawasul dan tabaruk dibolehkan dalam syariat Islam. Hanya saja kita tidak boleh keliru dalam memahami praktik tersebut.Yang perlu dipahami bahwa hanya Allah Swt yang berkuasa atas segala sesuatu, mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.
Reporter : Inayatul Gaida KPI 3/B
Pembacaan surah Yasin serta Tahlil ini dipimpin langsung oleh Drs. Zaenudin Samsuri selaku ketua DKM Al-Muhajirin. Antusiasme jemaah dapat dilihat dari banyaknya botol air minum yang diletakkan tepat di depan bapak Zaenudin yang diyakini air tersebut bisa memberikan berkah.
"Hukum meminum air tersebut jelas halal karena air itu bukan termasuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt. Hanya saja perlu dipahami bahwa pada dasarnya siapa saja dan apa saja tidak bisa memberikan manfaat dan mudarat kepada manusia dan makhluk hidup lainnya kecuali dengan izin Allah Swt," ungkap bapak Zaenudin.
Hal ini tercatat dalam sejarah ketika Sayyidina Umar ra mencium hajar aswad. Ia mengatakan, "Aku yakin kau bukan apa-apa. Kalau aku tidak melihat Rasulullah Saw mengecupmu, maka aku takkan mengecupmu,". Dan itu juga berlaku pada air minum yang dibawa ketika malam pembacaan yasin ini.
"Air tersebut bukan apa-apa karena tidak akan memberikan pengaruh apapun. Namun, kita harus meyakini bahwa Allah Swt menurunkan berkahnya melalui air tersebut. Jadi, air itu hanya menjadi wasilah atau tawasul. Hal ini bisa menjadi pegangan aqidah ahlussunnah wal jamaah. Tabaruk atau ngalap berkah merupakan salah satu bentuk praktik tawasul yang diperintahkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 35," tambahnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa praktik tawasul dan tabaruk dibolehkan dalam syariat Islam. Hanya saja kita tidak boleh keliru dalam memahami praktik tersebut.Yang perlu dipahami bahwa hanya Allah Swt yang berkuasa atas segala sesuatu, mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.
Reporter : Inayatul Gaida KPI 3/B
Tidak ada komentar
Posting Komentar