Tingkatkan Kesempurnaan Beribadah, DKM Al-Muhajirin Cipadung Kulon Gelar Kajian Fikih Salat

Dakwahpos.com, Bandung - DKM Al-Muhajirin yang beralamat di Jl. Pakuan Raya No. 23 A, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung menggelar kajian fikih salat pada hari Ahad (01/10/2023). Kegiatan ini rutin dilakukan setiap pekannya, tepatnya bakda salat Magrib hingga menjelang salat Isya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai kalangan masyakat di sekitaran masjid. Ustaz H. M. Santoso selaku penceramah pada kajian kali ini mengangkat tema terkait kaifiat salat perihal jalsatul istirahah guna memberikan pengetahuan tambahan kepada para jemaah tentang sunah dalam salat termasuk perihal jalsatul istirahah itu sendiri.

Ustaz Santoso mengemukakan bahwa salat merupakan tiang agama. Selain itu, dengan salat juga kita bisa mencegah perbuatan keji dan munkar. Dengan kita melaksanakan salat dengan benar dan khusyuk, berarti kita telah melaksanakan satu kewajiban yang menjadi tiang kehidupan. Salat diibaratkan sebagai tiang agama, jika tiang tersebut tidak benar maka akan mudah roboh seluruh bangunan kehidupan itu sendiri.

"Dalam melakukan salat terdapat syarat wajib, syarat sah, rukun, dan sunah. Sunah dalam salat sering dianggap sepele oleh sebagian orang, karena mereka belum mengetahui setiap keutamaan sunah-sunah yang dilakukannya. Contohnya adalah jalsatul istirahah atau duduk istirahat (sejenak) selepas sujud hendak kembali berdiri. Jalsatul istirahah sering disebut juga dengan duduk ganjil, karena dilakukan pada rakaat ganjil menuju rakaat genap," ujar Ustaz Santoso. 

Beliau juga menyampaikan bahwa mengenai jalsatul istirahah ini para ulama didapati perbedaan pandangan dalam menghukuminya, ada yang mengatakan sunah dan ada yang mengatakan mubah. Namun, pendapat yang kuat adalah dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwasanya dianjurkan dan dihukumi sunah untuk melakukan duduk istirahat ketika bangkit dari sujud kedua untuk memasuki rakaat kedua dan keempat.

"Adapun posisi saat jalsatul istirahah adalah sama dengan posisi saat duduk di antara dua sujud (iftirasy) atau seperti tasyahud awal. Duduknya pun tidak terlalu lama, hanya kisaran beberapa detik saja kemudian langsung berdiri. Duduk istirahat ini bisa dilakukan dalam keadaan lemah karena sakit, tua atau sebab lainnya. Namun, bagi yang mampu dan masih kuat pun diperbolehkan dalam melakukannya, karena dihukumi sunah sebagai amal penambah atau penyempurna ketika salat," tambah Ustaz Santoso.

Dalam akhir ceramahnya, Ustaz Santoso memberi pesan agar senantiasa menjaga salat, baik salat fardu maupun salat sunah. Dan senantiasa memperhatikan setiap sunah-sunah dalam salat, supaya tidak ketertinggalan dalam upaya menambah atau menyempurnakan salat.

Reporter: Cecep Ilham KPI 3A

 

Tidak ada komentar

© Dakwahpos 2024