Dakwahpos.com, Bandung- Masjid jami Al-istianah yang beralamat di Jl. A.H. Nasution No.02, Cipadung, Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat mengadakan pengajian rutin pada hari minggu (26/11/2023) yang dilaksanakan setelah sholat dzuhur.
Pengajian hari ini di awali dengan membaca surah al-baqarah 270-273.
Berinfak merupakan amalan baik dan amalan yang di anjurkan oleh agama Islam karena dengan berinfak itu kita bisa membersihkan harta kita karena di dalam harta yang kita miliki ada pula hak orang lain.
Namun siapakah yang berhak menerima infak ini?
"Orang orang yang di peruntukan baginya infak adalah : kedua orang tua,kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan(dan membutuhkan pertolongan)" ucap ustaz Yayat hidayat
Maka hendak lah jika kita akan memberi infak harus mengedepankan keluarga serta kerabat terlebih dahulu karena itu adalah tuntunan nya dalam agama, jangan sampai kita lebih mementingkan orang lain dari pada keluarga sendiri.
Tidak ada komentar
Posting Komentar