Dakwahpos.com, Bandung - Bermula dari keberadaan Bapa Haji Engkas Kasman Suja'i menjadi penduduk Padasuka yang berasal dari Tasikmalaya, pindah ke Bandung dan membawa serta seluruh keluarganya. Setelah beberapa lama tinggal di Padasuka beliau menemukan sebuah masjid, yang bernama Masjid Al-Hidayah yang terbengkalai dan tidak dihidupkan dengan kegiatan beribadah salat berjemaah dan juga tidak diselenggarakan Salat Jumat. Beliau sebagai seorang Muslim yang pernah mendapat pendidikan agama cukup lama di pesantren di daerah Tasikmalaya.
"Karena merasa berkewajiban untuk memakmurkan masjid mulailah beliau, memakmurkan masjid dengan melaksanakan salat 5 waktu di masjid tersebut dan beliau pun mulai membawa anak-anaknya setiap Magrib sampai Isya untuk belajar membaca Al-Qur'an." Ucap Ustaz Ano selaku Ketua Yayasan Masjid Al-Munawwarah Pasirlayung.
Setelah masjid mulai diaktifkan kembali dengan melaksanakan salat berjemaah mulai masyarakat berkeinginan untuk mendirikan Salat Jumat. Sejak dimulainya Masjid Al-Hidayah makmur dengan menyelenggarakan salat 5 waktu berjemaah dan diadakannya Salat Jumat, yaitu dengan dimulai tahun 1968 maka mulai ramailah Masjid Al-Hidayah itu nampak kehidupan beragama mulai maju di daerah Padasuka.
"Ketika Masjid Al-Hidayah mulai dirasakan memberi manfaat kepada masyarakat Muslim Padasuka, pengurus DKM mendapat berita dari pemilik Masjid Al-Hidayah bahwa tanah yang dipergunakan oleh Masjid Al-Hidayah itu mau digunakan pembangunan rumah oleh salah seorang Bapak Eyang Suita. Karena dulu yang di wakafkannya hanya bangunan masjid tidak dengan tanahnya. Oleh karena itu, Bapak Haji Engkas Kasman Suja'i mencari tanah baru untuk didirikan masjid sebagai ganti Masjid Al-Hidayah, maka Alhamdulillah dengan izin Allah dulu itu ada tanah kosong berupa lapangan milik pemerintah maka pengurus DKM sepakat Masjid Al-Hidayah itu akan dipindahkan ke lokasi atau lapangan yang masih kosong yang awalnya dijadikan untuk tempat bermain bola anak-anak kampung Padasuka, dan berbagai permainan anak-anak kampung setempat. Maka untuk bisa mendirikan di tanah yang kosong itu karena akan dibangun masjid, supaya diizinkan untuk bisa didirikan masjid akhirnya jalan keluarnya tanah tersebut dibeli oleh pengurus masjid. Setelah terjadi transaksi jual beli antara pengurus masjid dengan pejabat pemerintah secara legal (transaksi jual-beli yang di sahkan oleh pemerintah)." ucap Ustaz Ano.
"Karena merasa berkewajiban untuk memakmurkan masjid mulailah beliau, memakmurkan masjid dengan melaksanakan salat 5 waktu di masjid tersebut dan beliau pun mulai membawa anak-anaknya setiap Magrib sampai Isya untuk belajar membaca Al-Qur'an." Ucap Ustaz Ano selaku Ketua Yayasan Masjid Al-Munawwarah Pasirlayung.
Setelah masjid mulai diaktifkan kembali dengan melaksanakan salat berjemaah mulai masyarakat berkeinginan untuk mendirikan Salat Jumat. Sejak dimulainya Masjid Al-Hidayah makmur dengan menyelenggarakan salat 5 waktu berjemaah dan diadakannya Salat Jumat, yaitu dengan dimulai tahun 1968 maka mulai ramailah Masjid Al-Hidayah itu nampak kehidupan beragama mulai maju di daerah Padasuka.
"Ketika Masjid Al-Hidayah mulai dirasakan memberi manfaat kepada masyarakat Muslim Padasuka, pengurus DKM mendapat berita dari pemilik Masjid Al-Hidayah bahwa tanah yang dipergunakan oleh Masjid Al-Hidayah itu mau digunakan pembangunan rumah oleh salah seorang Bapak Eyang Suita. Karena dulu yang di wakafkannya hanya bangunan masjid tidak dengan tanahnya. Oleh karena itu, Bapak Haji Engkas Kasman Suja'i mencari tanah baru untuk didirikan masjid sebagai ganti Masjid Al-Hidayah, maka Alhamdulillah dengan izin Allah dulu itu ada tanah kosong berupa lapangan milik pemerintah maka pengurus DKM sepakat Masjid Al-Hidayah itu akan dipindahkan ke lokasi atau lapangan yang masih kosong yang awalnya dijadikan untuk tempat bermain bola anak-anak kampung Padasuka, dan berbagai permainan anak-anak kampung setempat. Maka untuk bisa mendirikan di tanah yang kosong itu karena akan dibangun masjid, supaya diizinkan untuk bisa didirikan masjid akhirnya jalan keluarnya tanah tersebut dibeli oleh pengurus masjid. Setelah terjadi transaksi jual beli antara pengurus masjid dengan pejabat pemerintah secara legal (transaksi jual-beli yang di sahkan oleh pemerintah)." ucap Ustaz Ano.
Kepemilikan tanah pemerintah selanjutnya menjadi hak milik di luar pemerintah, maka harus dengan cara jual-beli antara pemerintah dengan salah seorang warga. Maka saat itu terjadi transaksi dengan salah seorang jemaah Masjid Al-Hidayah bernama Bapak Unas yang berstatus RW. Uang untuk pembayaran tanah tersebut didapatkan dari Al-Ustaz Komarudin salah seorang pemberi ceramah pengajian rutin di Masjid Al-Hidayah.
Adapun perubahan nama dari Al-Hidayah menjadi Al-Munawwarah itu atas saran dari salah seorang tokoh agama yaitu Al-Ustaz Komarudin itu sendiri dengan harapan penggantian nama yang baru ini yaitu Al-Munawwarah menjadi motivasi yang kuat untuk semangat baru agar lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah ilmu pengetahuan keagamaan masyarakat Muslim di Padasuka.
Adapun perubahan nama dari Al-Hidayah menjadi Al-Munawwarah itu atas saran dari salah seorang tokoh agama yaitu Al-Ustaz Komarudin itu sendiri dengan harapan penggantian nama yang baru ini yaitu Al-Munawwarah menjadi motivasi yang kuat untuk semangat baru agar lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah ilmu pengetahuan keagamaan masyarakat Muslim di Padasuka.
Reporter: Gisna Salima. KPI/3B
Tidak ada komentar
Posting Komentar