Dakwahpos.com, Bandung - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Persatuan Islam Asy-Syifa, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Memberikan perhatian tentang keputusan dewan hisbah seputar wakaf.
Masjid Asyifa menggelar acara bedah keputusan Dewan Hisbah yang membahas tuntas mengenai konsep wakaf yang disampaikan oleh Ustaz Amin Muchtar, dengan fokus utama pada wakaf mutlaq dan wakaf muqoyyad.
Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, serta masyarakat yang tertarik untuk memperdalam wawasan seputar pengelolaan wakaf. Dalam kesempatan tersebut, Dewan Hisbah menjelaskan secara komprehensif perbedaan antara wakaf mutlaq dan wakaf muqoyyad.
Wakaf mutlaq merujuk pada wakaf yang diserahkan sepenuhnya kepada nadzir (pengelola wakaf) tanpa adanya pembatasan spesifik dari wakif (pemberi wakaf). Nadzir diberi keleluasaan penuh untuk menentukan bagaimana harta wakaf tersebut akan dimanfaatkan selama sesuai dengan ketentuan syariah. Sebaliknya, wakaf muqoyyad mengharuskan harta wakaf digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. Dalam konteks ini, wakif memiliki hak untuk menetapkan batasan penggunaan, misalnya untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan spesifik lainnya.
Dalam keputusan terbaru yang dibedah, Dewan Hisbah menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan wakaf, baik mutlaq maupun muqoyyad. "Adanya laporan berkala kepada wakif atau ahli warisan untuk menjaga transparansi." Ujar Ustaz Amin Muchtar. Kamis (26/9/2024).
Acara ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang hadir. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar permasalahan terkait wakaf.
Dengan adanya acara ini, diharapkan pertanyaan atau permasalahan tentang pengelolaan wakaf dapat memberi dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar