Pengajian ini membahas syarat sah sholat atau tata cara sholat yang harus diketahui dan dipenuhi oleh seluruh umat muslim diantaranya ada Islam, baligh, berakal sehat, suci dari hadas besar maupun kecil, suci tempat dan pakaian, menghadap kiblat dan waktu sholat. Selain membahas syarat sah sholat, pengajian ini juga membahas rukun sholat yaitu hal yang wajib ada dan dilakukan ketika sholat.
Rukun sholat yang dibahas adalah niat, berdiri bagi mampu, takbiratul ihram, membaca surah Al-Fatihah, rukuk, i'tidal, sujud, dudk di antara dua sujud, tasyahud dan salam. Setelah itu ada pembahasan mengenai sunnah sholat yakni membaca doa ifittah, membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca surah Al-Fatihah, membaca qunut, bertakbir ketika bangun dari rukuk dan sujud, dan membaca tasbih setelah rukuk dan sujud.
Mempelajari Fiqih merupakan suatu pelajaran yang dasar, karena didalamnya mempelajari dasar-dasar dan tata cara beribadah kepada Allah Swt. Banyak manfaat dari mempelajari Fiqih, diantaranya yaitu membantu seseorang lebih memahami kewajiban solat ini dengan lebih baik, bisa meningkatkan kedisiplinan diri mengenai ibadah yang dilakukan seseorang, dan lebih memahami ketenangan dan kedamaian di dalam sholat.
Setelah mengetahui ada beribu manfaat saat mempelajari Fiqih ini, anak-anak lebih antusias dan lebih giat dalam mempelajari Fiqih. Mereka juga sedikit demi sedikit mengamalkan ilmu yang ia pelajari di kehidupan sehari-hari. Tujuan diadakannya pelajaran fiqih ini mengharapkan agar para murid pengajian masjid Al Falaah lebih memahami apa yang harus di lakukan di dalam sholat.
Reporter, Najiha Maulida Mubsyiroh KPI 3C
Tidak ada komentar
Posting Komentar