Dakwahpos.com, Bandung - Kajian rutin biasa berlangsung setiap sabtu subuh tanggal 14 Oktober 2023. Khatib kali ini di isi
bersama Ustadz Zian Peratama Lc mengatakan pembahsannya tersebut bertujuan agar masyarakat muslim astau para pendengar untuk senantiasa melaksankan Shalat berjamaah karna diwajibkan bagi peria untuk melaksanakan shlat berjamaah dimasjid. Dalam agama Islam, Shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan sehari hari bagi umat muslim. Baik itu shalat subuh yang dilaksankan seblum matahari muncul, dzuhur
di siang hari, ashar, magrib, dan isa di malam hari. Kelima amalanshalat ini mempunyai hokum
fadhu atau wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan.
Shalat berjamaah menjadi amalan yang dapat meningkatkan peluang diterimanya ibadah shalat
dibandingkan shalat yang dilakukan secara peribadi. Bukan hanya itu, keutamaan shalat
berjamaah juga dapat memberikan banyak pahala serta ampunan dari Allah atas segala dosa.
Terdapat dua pandangan hukum ulama mengenai shalat berjamaah. Di mana menurut jumhur
ulama, hukumnya Sunnah mauakad, sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, shalat
berjamaah mempunyai hukum wajib. Perludiketahui, bahwa Rasulullah selalu melaksanakan shlat berjamaah dan tidak pernah meninggalkannya. Rasulullah pim pernah memberikan peringatan keras tentang kewajiban shalat berjamaah, seperti dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori Muslim, yaitu : "Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-nya, sungguh aku bertekad menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudiana aku suruh seorang adzan untuk shalat dan seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, kemudian aku bakar rumahnya"
Penulis, Mutiara Widya Kumala/KPI 3C
Tidak ada komentar
Posting Komentar